Lindungi Pasar Tradisional, Dewan Segerakan Revisi Perda Soal Toko Modern

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang (Dok. Mvoice)

MALANGVOICE – Menjamurnya toko modern jadi perhatian serius DPRD Kota Malang. Revisi peraturan daerah (perda) mendesak segera dituntaskan. Tujuannya untuk melindungi keberadaan pasar atau toko tradisional.

Sebelumnya, Pemkot Malang melalui Wali Kota Malang Sutiaji juga telah berkomitmen untuk menata dan menertibkan toko-toko modern di wilayahnya. Hal ini merespon ditemukannya toko modern berdiri tanpa izin resmi alias ilegal. Itikad baik Sutiaji juga direspon serius legislatif.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan memang menjadi komitmennya. Legislatif telah membahas rencana revisi tersebut melalui Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kota Malang dan dalam waktu dekat ini bakal dibentuk Pansus (Panitia Khusus).

Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PAN Lookh Makhfudz saat interupsi paripurna jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2018, Rabu (26/9). (Aziz Ramadani/ MVoice)
Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PAN Lookh Makhfudz saat interupsi paripurna jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2018, Rabu (26/9). (Aziz Ramadani/ MVoice)

“Akan dibentuk pansus pembahasan revisi Perda, menunggu agenda paripurna dari pimpinan,” kata Dito.

Revisi, lanjut dia, memang sangat perlu dilakukan. Mengingat Kota Malang yang terus berkembang. Dalam perda yang lama, menurutnya, memang telah mengatur keberadaan toko modern. Namun tidak detail.

Persisnya, dalam BAB V tentang Toko Modern hanya tertuang tiga pasal. Pertama, mengatur tentang pendirian dan zonasi (jarak), kedua, batasan luas lantai sesuai jenis toko modern (minimarket, supermarket, department store, hypermarket dan perkulakan) dan terakhir tentang Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

“Dirasa sudah tidak update, sehingga perlu melakukan upaya revisi dalam bentuk perda yang baru. Baik terkait perizinannya, terkait operasional dan aspek legalitas. Apalagi diketahui sudah banyak toko modern tidak sesuai dengan aturan,” sambung dia.

Revisi perda ini, lanjut dia, diharapkan bisa melakukan penegakan toko modern yang tidak sesuai aturan. Kehadiran toko modern, menurutnya, jangan sampai mengancam bahkan mematikan toko atau pasar tradisional.

“Maka penting untuk dibahas dalam revisi perda nanti termasuk bagaimana menetapkan lokasi atau zonasi titik-titik yang tidak boleh (berdiri toko modern), termasuk jam operasionalnya. Mana yang boleh 24 jam,” urai Politisi PAN ini.

Ia juga menekankan bahwa revisi perda bukan semata-mata memerangi kehadiran toko modern. Alangkah baiknya, toko modern agar diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Malang. Dicontohkannya agar ada jatah produk lokal Kota Malang yang didisplay di toko modern.

“Ada sinergitas program Kota Malang yang memberdayakan UMKM. Ada porsi produk lokal Kota Malang, misalnya 30 persen dialokasikan untuk produk UMKM. Sehingga bisa mensupport,” urainya.

Sekadar informasi, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan masuk dalam agenda revisi oleh Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang merespon semakin tak terkendalinya toko modern. Pada BAB V tentang Toko Modern juga dirasa tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Berikut ini rinciannya;
Pasal 23 ayat (1) Lokasi pendirian Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Kota termasuk peraturan zonasinya. (2) Terhadap pendirian Toko Modern yang dilakukan oleh pengelola jaringan minimarket hanya dapat dilakukan pada jarak 500 (lima ratus) meter antar minimarket, toko dan pasar tradisional/usaha perdagangan mikro.

Pasal 24
(1) Batasan luas lantai penjualan Toko Modern, sebagai berikut :
a. Minimarket, kurang dari 400 m2
(empat ratus meter persegi);
b. Supermarket, 400 m2
(empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
c. Hypermarket, lebih dari 5.000 m2
(lima ribu meter persegi);
d. Department Store, lebih dari 400 m2
(empat ratus meter persegi); dan
e. Perkulakan, lebih dari 5.000 m2
(lima ribu meter persegi).

(2) Usaha Toko Modern dengan modal dalam negeri 100% (seratus persen) adalah :
a. Minimarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2
(empat ratus meter persegi);
b. Supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2
(seribu dua ratus meter persegi); dan
c. Department Store dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2
(dua ribu meter persegi).

Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern, wajib memiliki IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan

(2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. (Der/Aka)