Lima Tahun Bekerja, Dewan hanya Rampungkan 36 Perda dari 101 Ranperda

Ketua Sementara DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo saat berada di gedung DPRD Kota Bat (Foto: Ayun/MVoice)
Ketua Sementara DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo saat berada di gedung DPRD Kota Bat (Foto: Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – DPRD Kota Batu periode 2014-2019 resmi diberhentikan, Jumat (30/8) kemarin. Tapi, setelah lima tahun bekerja mereka telah merampungkan sejumlah 36 Peraturan Daerah (Perda).

Ketua sementara DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo menjelaskan rincian dari 36 Peraturan Daerah (Perda) di antaranya.

1. Tahun 2014 menetapkan tiga perda dari empat belas rancangan peraturan daerah (ranperda).

2. Tahun 2015 menetapkan lima perda dari dua puluh satu ranperda.

3. Tahun 2016 menetapkan delapan perda dari dua puluh satu raperda.

4. Tahun 2017 dari dua puluh raperda berhasil menetapkan dua perda.

5. Tahun 2018 menetapkan sepuluh perda dari dua puluh dua raperda.

6. Tahun 2019 menetapkan tiga perda dari dua puluh tiga raperda.

“Kesimpulannya sebanyak 25 anggota DPRD Kota Batu selama bekerja lima tahun dari total 101 raperda telah menetapkan 36 perda,” jelasnya.

“Nah, beberapa ranperda yang ditetapkan itu tentang administrasi kependudukan. Kemudian tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan penyertaan modal kepada PDAM, dan sebagainya,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bila jumlah perda yang diselesaikan tidak menghitung dari berapa jumlah yang dicanangkan. Tapi, seberapa efektivitas dan kualitas daripada perda bagi Pemkot Batu dan masyarakat.

“Ya, bukan berapa besaran sebuah perda itu bisa diwujudkan. Tapi, yang dinilai itu dari seberapa bermanfaatnya perda tersebut bagi masyarakat,” tutupnya. (Hmz/ulm)