MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penghargaan ini yang kelima kali secara berturut-turut untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mulai tahun 2016 sampai dengan 2020.
Piagam dan plakat Opini WTP dari Pemerintah Pusat diserahterimakan dari Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Gubernur Jawa Timur, Hj. Khofifah Indar Parawansa.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa menyerahkan plakat dan piagam kepada Bupati Malang, Drs. HM Sanusi, M.M, beserta Kepala Daerah se Jawa Timur lainnya.
Penyerahan Piagam dan plakat Opini WTP tersebut dilakukan pada acara Penyerahan Penghargaan Pemerintah Republik Indonesia atas Capaian Standar Tertinggi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, di Hotel Kokoon, Kabupaten Banyuwangi, Jum’at (29/10) kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Piagam WTP kepada 37 Pemerintah Daerah, Plakat Opini WTP lima kali berturut-turut kepada 26 Pemerintah Daerah, serta 2 Plakat Opini WTP 10x Berturut-turut kepada 2 Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah Kabupaten Malang merupakan salah satu dari 26 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan pada kategori Opini WTP lima kali berturut-turut.
Penghargaan tersebut diraih oleh Kabupaten Malang mengingat sebelumnya, pada Bulan Mei lalu, Pemerintah Kabupaten Malang telah menerima Opini WTP untuk yang ke tujuh kalinya berturut-turut sejak tahun 2014.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ini merupakan raihan prestasi dari kerja keras dan kerja berat para bupati/wali kota yang harus kita apresiasi bersama.
“Terkhusus untuk Kota Blitar dan Kota Malang yang telah berhasil mempertahankan predikat Opini WTP, maka kami memberikan apresiasi dengan bantuan keuangan sebesar Rp10 M di tahun anggaran 2022. Untuk program kerjanya mendatang akan kami bahas lebih lanjut,” tegasnya.(end)