MALANGVOICE- Ternyata ratusan ribu wajib KTP belum melakukan perekaman di Kabupaten Malang.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang, tercatat 2.285’769 wajib KTP di Kabupaten Malang.
Sementara yang telah mengikuti perekaman data sebanyak 1.778.356 orang. Total warga yang masih belum ikut perekaman ada sebanyak 526.972.
Hal itu disampaikan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi dan Data Kependudukan (PIAK) Dispenduk Capil Kabupaten Malang, Sirath Azies.
Namun, ada beberapa kecamatan yang memiliki tingkat kesadaran warga cukup baik untuk mengurus E-KTP, yaitu di Singosari 115.090 orang, Dampit 91.705 orang dan Turen 83.595 orang.
“Sebenarnya sudah ada upaya untuk ningkatkan kesadaran E-KTP. Kami sudah memasang banner dan baliho sebagai bentuk sosialisasi,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Jalan Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Shirath menambahkan, kendala rendahnya kesadaran warga karena masih menganggap belum membutuhkan KTP dan juga kesibukan bekerja.
“Diharapkan dimasa yang akan datang, kesadaran makin tumbuh karena KTP dibutuhkan sebagai syarat pertama dalam mengurus berbagai keperluan surat penting lainnya,” harapnya.