Lewat e-POD, PT POS Indonesia Bantu DJP Pemafaatan Data Alamat

Perjanjian penandatangan e-POD antara PT POS Indonesia dengan DJP. (Lisdya Shelly)

MALANGVOICE – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III dan PT Pos Indonesia (persero) mengadakan perjanjian kerja sama dalam pengiriman surat dan pemanfaatan data alamat.

Perjanjian yang disepakati meliputi pemanfaatan jasa layanan dalam hal pengiriman surat dokumen dan paket secara terbukukan dan tidak terbukukan milik PT Pos Indonesia (persero) untuk tujuan dalam negeri.

Kerja sama ini disebut dengan pemanfaatan data alamat yang digunakan untuk Tagging Location. Yang ditujukan untuk memberikan koordinat penyampaian kiriman pada saat proses terkirim dari pihak PT Pos Indonesia melalui aplikasi e-POD (Electronic Proof of Delivery).

“Fungsinya untuk mengganti nama NPWP dan alamat lokasi penerima surat yang disampaikan oleh petugas pos,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudi Gunawan Bastari saat konferensi pers, Jum’at (20/4).

Rudi menambahkan, selanjutnay pihak DJP akan menerima laporan status kiriman dan Tagging Location saat kiriman dikirim.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa untuk surat maupun barang harus dengan standar SLA (standar level agreement).

SLA sendiri merupakan kesepakatan tingkat pelayanan minimal yang di harapkan pihak yang bekerja sama untuk dipenuhi PT Pos Indonesia.

“Mulai dari pembiayaan jangka waktu dan penyelesaian permasalahan baik PT Pos Indonesia maupun DJP memiliki hak dan kewajibannya masing-masing yang tertulis dalam perjanjian ini,” tegasnya.

Pos Indonesia berhak menerima barang yang akan diantar, menerima bayaran sesuai dengan ketentuan, serta berhak memberikan teguran apabila pihak DJP terlambat dalam membayar tagihannya.

“Jika pengiriman barang mulai dari menjaga hingga tujuan terus memberi status pengiriman dan nota biaya pengiriman hingga memberikan ganti rugi apabila ada kerusakan itu tanggung jawab kantor pos,” pungksnya.

Kesepakatan ini berlaku selama dua tahun sejak ditandangani dan dapat diperpanjang, dibuat atau diakhiri atas kesepakatan kedua belah pihak. (Der/Ery)