Lewat Aksi Damai, Kelompok MMPJ Laporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota

MALANGVOICE- Kelompok Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) melaporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota. Laporan itu dilayangkan pada Kamis (1/5) dengan delik dugaan pencemaran nama naik dan fitnah sesuai UU ITE.

Sebelumnya massa MMPJ menggelar aksi di depan Polresta Malang Kota. Mereka meminta penegak hukum tegas menangani tuduhan ijazah palsu Joko Widodo yang dilakukan Roy Suryo karena membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Dokter AY Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa 8 Jam Terkait Laporan Dugaan Pelecehan ke Pasien

Kelompok MMPJ menggelar aksi damai di Polresta Malang Kota. (Deny/MVoice)

Koordinator MMPJ, Damanhury Jab, mengatakan, laporan sudah diterima sebagai pengaduan. Ia bersama anggota MMPJ juga sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“Laporan diterima dengan baik tadi diperiksa selama dua jam, dengan total 30 pertanyaan,” kata Damanhury Jab.

Ia menyebut tuduhan yang dilakukan Roy Suryo bersama orang-orang di belakangnya terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sangat membuat gaduh masyarakat. Tindakan itu juga dinilai tidak etis dilakukan kepada orang yang berjasa di Indonesia.

“Ini sangat buat keresahan dan kegaduhan. Apalagi yang dicerca adalah orang berjasa di negeri ini. Ingat betul bagaimana beliau hadir saat Covid, kemudian pemerataan pembangunan juga dilakukan,” tegasnya.

Karena itu ia berharap laporan yang dilayangkan bisa segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

“Kami harap polisi segera menangkap Roy Suryo dan anteknya,” harapnya.

Terpisah, Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya laporan MMPJ.

“Benar, tadi kami menerima adanya masyarakat yang mengadukan ke pihak kami terkait adanya hujatan atau ujaran kebencian yang dilakukan saudara RS (Roy Suryo),” tuturnya.

Setelah ini, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana.

“Kita kumpulkan dulu barang bukti, kita periksa saksi-saksi, setelah itu baru bisa kita putuskan apakah saudara RS (Roy Suryo) memenuhi unsur tindak pisana. Jika sudah, pasti kita mintai keterangan dari saksi terlapor,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait