Lewat 28 Februari, PKL Banjararum Jadi Kewenangan Satpol PP

Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.
Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.

MALANGVOICE – Dinas Pengairan Kabupaten Malang akan menunggu para Pedagang Kaki Lima (PKL) Banjararum, Singosari, untuk membongkar sendiri lapak jualan mereka yang berada di saluran irigasi hingga 28 Februari mendatang.

Jika tenggat waktu tersebut tidak dipatuhi, Dinas Pengairan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak terkait seperti Camat, Polsek, dan Koramil setempat dan juga Satpol PP.

Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, normalisasi saluran irigasi menjadi program yang digencarkan tahun ini. Menurutnya, selain di Banjararum, normalisasi juga dilakukan di sembilan UPTD lain, di antaranya Tumpang, Kepanjen, hingga Kasembon.

“Di delapan titik lain juga dilakukan hal serupa dan tidak ada masalah dengan masyarakat,” jelasnya.

Wahyu menuturkan, langkah pemulihan sipadan saluran irigasi tersebut sudah dilakukan sesuai dengan tupoksi, salah satunya adalah dengan berkoordinasi ke Bupati Malang.

“Dari Bupati juga sudah setuju,” jelas Wahyu kepada MVoice.

Ia melanjutkan, proses normalisasi saluran irigasi itu sejatinya sudah dilakukan sejak sekitar September tahun lalu.

Sebelumnya, Dinas Pengairan telah mengeluarkan Surat Perintah beberapa kali sebelum menentukan deadline 28 Februari bagi PKL untuk mengosongkan area yang rencananya akan dipakai sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Termasuk kita sebelumnya sudah membuat kompetisi desain taman yang merupakan rangkaian kegiatan normalisasi ini,” jelas dia.

Wahyu mengungkapkan, jika PKL tetap ngotot tak mau pindah, Dinas Pengairan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Satpol PP untuk menentukan langkah lanjutan.

“Kalau sudah lewat 28 Februari, akan ada koordinasi lagi. Apabila melewati batas waktu, sudah bukan ranah kita karena kita sudah serahkan kepada Satpol PP sebagai instansi yang bertugas menertibkan pelanggar perda,” jelas dia.