Lepas Kursi Legislatif, Proses PAW Nanda Tunggu Surat Gubernur

Kota Malang Memilih Pemimpin

Calon Wali Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban. (Muhammad Choirul)
Calon Wali Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Calon Wali Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, harus melepaskan kursi legislatif agar bisa bertarung dalam Pilwali 2018. Saat ini, proses pengunduran diri perempuan yang akrab disapa Nanda itu tengah diproses.

“Segala administrasi sudah saya lengkapi dan sedang dalam proses. Surat pengunduran diri sudah saya ajukan,” ungkap Nanda kepada MVoice.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi, menjelaskan, pihaknya memang tengah mengurus administrasi terkait hal ini. Rabu (14/2) kemarin, surat pengunduran diri Nanda sudah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

“Alurnya surat tersebut setelah diajukan DPRD kepada Pemkot Malang, kemudian dikirim ke Pemprov Jatim. Sekarang menunggu Surat Keputusan Gubernur, untuk mengesahkan pengunduran dirinya, karena yang mengangkat kan Gubernur, jadi yang memberhentikan juga Gubernur,” paparnya, Kamis (15/2).

Dia menyebut, surat tersebut secepatnya dikirimkan kembali kepada Pemkot Malang untuk diteruskan ke DPRD Kota Malang. Yang jelas, lanjut Bambang, pemberhentian Nanda sebagai legislatif terhitung sejak 12 Februari 2018, sesuai tanggal pengajuan.

“Jika pengunduran diri ini sudah disahkan melalui surat tersebut baru bisa dilakukan proses PAW (Pergantian Antar Waktu). Ini menjadi wewenang partai untuk menempatkan kadernya, tentu disesuaikan dengan hasil Pileg 2014,” pungkasnya. (Coi/Ery)