Leo: Penetapan Tersangka Tanpa Penyidikan Harus diluruskan

Leo A Permana, kuasa hukum (Tika)

MALANGVOICE- Mengenai kasus penetapan tersangka tanpa penyidikan sebelumya oleh Polsek Lawang, atas Heri Prayitno, kuasa hukum Heri, Leo A Permana SH MHum menjelaskan, urusan ini harus segera diluruskan.

“Kalau bukan tersangka atas kasus yang dituduhkan, kan bahaya. Seharusnya calon tersangka dimintai keterangan sebelumnya. Tapi hal itu tidak pernah dilakukan sama sekali oleh Polsek Lawang,” jelas Leo, saat ditemui usai persidangan.

Leo menjelaskan, jika memang kliennya ini terbukti sebagai tersangka atas tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen, maka semua proses hukum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Karena memang wewenang mereka. Yang kami permasalahkan kenapa tidak ada pemanggilan sebelumnya. Kami memiliki bukti dua surat penetapan tersangka atas klien kami,” jelas pengacara yang berkantor di Jalan Sriwijaya nomor 1, Kota Malang ini.

Mengenai pemalsuan surat yang dituduhkan kepada Heri, Leo mengaku tidak tahu menahu mengenai surat apa yang dipalsukan.

“Kuasa hukum tidak tahu, tuduhannya begitu,” tegas dia.