Lelang Pekerjaan Proyek Alun-Alun Tugu Disanggah, Ini Kata DLH Kota Malang

MALANGVOICE – Upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk melakukan revitalisasi Alun-alun Tugu, Kota Malang, tampaknya menemui kendala.

Dalam proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) Biro Layanan Pengadaan (BLP) Kota Malang disanggah salah satu peserta lelang.

Dalam sanggahan yang dilayangkan oleh CV Maju Bersama itu, disebutkan bahwa proses lelang pekerjaan Konstruksi Penataan Alun-AlunTugu, yang dimenangkan oleh CV. Bidadari tersebut dinilai ada keteledoran dan ketidakcermatan, pihak ULP BLP Kota Malang.

Penyanggah juga menyebutkan keteledoran dan ketidakcermatan itu diduga adanya ‘main mata’ antara pihak DLH dengan ULP BLP Kota Malang, supaya bisa memenangkan rekanan yang telah dipilih.

Baca juga:
Nilai Pokja Tidak Cermat, CV Maju Bersama Ajukan Sanggahan Lelang Proyek Alun-alun Tugu

Polresta Malang Kota Segera Terapkan Tilang Manual di Tempat

Kuras Habis Saldo Teman Sendiri Sampai Rp17 Juta, Uangnya untuk Foya-Foya

Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) revitalisasi Alun-alun Tugu, Kota Malang, Laode Kulaita B. Al-Fitra, ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.

“Masih dalam ranah Pokja BLP,” jawabnya singkat saat dihubungi MVoice melalui WhatsApp, Jumat (19/5).

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku belum mengetahui sanggahan dalam proses lelang revitalisasi alun-alun tugu Kota Malang tersebut.

“Mohon maaf, saya belum dapat surat sanggahan itu,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp.

Disisi lain, Tenaga Ahli CV Maju Bersama, Awangga Wisnuwardhana mengaku, surat sanggahan tersebut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang.

Awangga mengatakan, surat Sanggahan yang dilayangkan oleh CV Maju Bersama tersebut dikirim pada 17 Mei 2023, dengan nomor surat: 03/MB/Sanggah/Tender/Tugu/2023.

Surat sanggahan itu ditujukan kepada Pokja Pemilihan Penataan Alun-Alun Tugu, Kota Malang, dengan tembusan disampaikan Kepada Wali Kota Malang (Sebagai Laporan), Sekda Kota Malang (Sebagai Laporan). Kemudian juga PA/KPA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, PPK Pekerjaan Konstruksi Penataan Alun-Alun Tugu, Inspektorat Kota Malang, Kejaksaan Kota Malang, dan media online.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait