Legislatif Ramai-ramai Kembalikan Mobil Dinas, Ada Apa?

Mobil dinas anggota DPRD Kota Malang mulai dikembalikan. (Muhammad Choirul)
Mobil dinas anggota DPRD Kota Malang mulai dikembalikan. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Anggota DPRD Kota Malang ramai-ramai mengembalikan mobil dinas. Langkah ini menyusul surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) nomor 024/2509/35.73.134/2017 yang dilayangkan sejak Rabu (30/8) kemarin.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Sekda Kota Malang, Wasto, menyerukan agar seluruh kendaraan dinas anggota legislatif dikembalikan kepada Sekretariat DPRD. Batas pengembalian adalah Kamis (31/8) pukul 24.00 WIB malam nanti.

Sebagaimana diketahui, mengacu pada PP No 18 Tahun 2017 dan Permendagri No 62 Tahun 2017, Ranperda Kota Malang tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota Dewan telah rampung disahkan. Regulasi ini mulai diterapkan 1 September 2017 besok.

Artinya, tunjangan DPRD mengalami kenaikan, termasuk adanya tambahan tunjangan transportasi. Di sisi lain, legislatif yang selama ini mendapat hak guna mobil dinas, diharuskan segera mengembalikan.

Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi, menyebut, selama ini terdapat 27 mobil dinas yang digunakan legislatif. “Yang dikembalikan hanya anggota, kalau mobil pimpinan kan statusnya mobil jabatan,” urai mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) ini.

Berdasarkan catatan MVoice, hingga Kamis (31/8) siang, belum semua mobil dinas dikembalikan. Meski begitu, secara berangsur-angsur sederet nama telah mengembalikan. Tercatat, yang telah mengembalikan antara lain Teguh Mulyono, Choirul Amri, Ribut Hariyanto, Hadi Susanto, Bambang Sumarto, Diana Yanti, Mulyanto, dan Afdhal Fauza.(Coi/Aka)