Legislatif Ramai-ramai Benarkan Ada Istilah ‘Pokir’, tapi…

MALANGVOICE – Mayoritas anggota DPRD Kota Malang mendapat pertanyaan mengenai ‘Pokir’ atau Pokok Pikiran yang diduga sebagai istilah penyebutan uang pelicin. Itu dikatakan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 anggota legislatif di Mapolres Malang Kota, Kamis (19/10).

Hanya saja, mereka membantah istilah pokir sebagai penyebutan untuk uang pelicin dalam pembahasan APBD-P 2015. Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP-Nasdem, mengaku juga dicecar pertanyaan terkait Pokir.

“Penjelasannya bukan uang pelicin, namun itu meliputi skala dari reses dan dari Musrembang yang tidak tertampung masuk ke dalam Pokir,” ungkapnya.

Suami mantan Wali Kota Malang Peni Suparto itu juga sempat ditanya seputar mekanisme pembahasan APBD-P 2015 dan APBD 2016. Hal senada diungkapkan Tutuk Haryani, anggota Fraksi PDIP.

Dikatakan bahwa istilah Pokir sendiri merupakan ungkapan dalam penyampaian sebuah ide dalam rapat di berbagai tataran. Selebihnya dia mengaku tidak tahu-menahu jika ada yang menggunakan istilah tersebut sebagai penyebutan untuk uang pelicin.

“Yang saya tahu, Pokir ya saat seperti menyampaikan ide atau gagasan,” tandasnya. Selanjutnya, anggota Komisi D, Hadi Susanto juga mengaku ada istilah Pokir dalam beberapa kali rapat.

“Ya tadi dalam pemetiksaan pokoknya ditanya terkait pokir itu,” jelasnya, tanpa menjelaskan maksud dari istilah itu. Hal serupa juga diucapkan anggota Komisi C, Salamet. Sebagai mana Hadi Santoso, dia mengaku ditanyai perihal Pokir, namun tidak merinci penjelasan detilnya.

“Memang ditanya terkait Pokir, namun saya lebih banyak ditanya terkait Multiyears,” ucap politisi Partai Gerindra ini, sambil berlalu.(Coi/Yei)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait