Legislatif Desak Kaji Pasar Terpadu Dinoyo agar Sesuai PKS

Polemik Pembangunan Pasar Dinoyo

mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono.
mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono.

MALANGVOICE – Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, menegaskan, pelaksanaan pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) harus sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama, Jumat (5/5).

“Banyak hal yang perlu dikaji lagi sesuai PKS. Verifikasi pedagang harus jelas,” kata politisi PDIP itu.

Dia menyebut, sebagaimana pemagaran investor, jumlah bedak atau kios di PTD sebanyak 1367, sedangkan yang telah menempati diklaim 644 pedagang. Di sisi lain, pedagang yang belum memesan sejumlah 68 orang, dan belum menyelesaikan administrasi sebanyak 93 orang.

“Kami ingin rapat kerja lagi antara dewan eksekutif dan investor, jangan sampai pedagang asli tidak dapat tempat di sana,” paparnya.

Sebab, lanjut Arief, terdapat indikasi penjualan bedak atau kios kepada pihak di luar pedagang asli. Dengan begitu, potensi penghapusan hak pedagang juga ada.

Sesuai PKS, keuntungan penjualan sekitar Rp 18 miliar jika sudah tertutupi, sisa lebihnya menjadi hak Pemkot. Namun, hal ini masih dipertanyakan realisasi atas keuntungannya.

“Ternyata di lapangan banyak orang luar membeli bedak. Ayo transparan verifikasi, pedagang beli berapa dan segala macam, terutama jangan sampai hak pedagang hangus,” pungkasnya.