MALANGVOICE– Pemkot Batu terus memastikan legalitas aset daerah. Langkah nyata ditunjukkan melalui penyerahan sejumlah sertifikat dari BPN Batu kepada Wali Kota Batu, Nurochman.
Sertifikasi aset menjadi kunci penting untuk memastikan fasilitas umum milik pemerintah benar-benar aman secara hukum dan bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat. Mulai dari jalan, lahan fasilitas publik, hingga prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Wali Kota Nurochman menegaskan, bahwa legalitas aset tanah pemerintah merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Tanah yang sudah bersertifikat memberi kepastian hukum, baik dalam pemeliharaan maupun pengembangan fasilitas umum.
“Tanah milik pemerintah harus jelas status hukumnya. Kalau legalitasnya kuat, pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan tanpa hambatan dan tanpa kekhawatiran persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Data BKAD Kota Batu mencatat, total aset tanah milik Pemkot Batu mencapai sekitar 877 bidang. Aset tersebut tersebar dalam berbagai kategori, mulai dari tanah jalan, tanah bidang, hingga PSU.
“Proses sertifikasi dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan administrasi dan kelengkapan dokumen. Sertifikat yang diserahkan kali ini mencakup tanah jalan dan sejumlah tanah bidang yang telah tuntas prosesnya,” tutur Cak Nur.
Dengan percepatan sertifikasi ini, Pemkot Batu berharap pemanfaatan aset daerah bisa semakin optimal. Tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan kota ke depan.
“Langkah ini sekaligus menjadi tanda bahwa Pemkot Batu serius menata aset daerah pelan, rapi, dan pasti demi kepentingan masyarakat luas,” tambah Cak Nur.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo menyampaikan, bahwa sertifikasi aset pemerintah menjadi salah satu prioritas BPN. Selain untuk tertib administrasi pertanahan, langkah ini juga merupakan bentuk pengamanan aset negara agar tidak rawan sengketa maupun penyalahgunaan.
“Sertifikasi aset pemerintah menjadi prioritas sebagai langkah pengamanan aset negara,” tuturnya.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Andy Sasongko menegaskan, komitmen kejaksaan dalam mendampingi dan mengawal proses pengamanan serta pemulihan aset daerah. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan aset publik tetap terlindungi.
“Kejaksaan mendukung pengamanan dan pemulihan aset daerah guna menjaga aset publik tetap terlindungi,” tutupnya.(der)