MALANGVOICE – Seluruh pelayanan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Batu tutup selama libur Lebaran 1440 Hijriah. Terhitung sejak 30 Mei hingga 9 Juni 2019.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Dyana Suci Listyawati menjelaskan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM yang diliburkan ini mengikuti cuti bersama dan libur Idul Fitri 2019
“Ya, libur selama sebelas hari. Jadi bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, silakan datang kembali ke kantor kami pada 10 Juni 2019,” bebernya.
Ia juga mengimbau, bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis bersamaan dengan cuti bersama dan libur Lebaran ini, akan disediakan pelayanan perpanjangan pada 10 – 18 Juni 2019.
“Jika melewati waktu pelayanan yang telah kami sediakan. Maka, diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Mulai ikut ujian teori dan praktik,” sambungnya.
Adanya informasi ini agar masyarakat tidak salah. Karena ditakutkan jika warga tersebut datang dari daerah yang cukup jauh seperti Kecamatan Ngantang dan Kasembon.
Dyana juga mengimbau kepada pemudik agar menaati peraturan lalu lintas selama di perjalanan. (Hmz/Ulm)