Larangan Mudik, Pemkab Malang Tunggu Perintah Mendagri

Kepala BKPSDM Pemkab Malang, Nurman Ramdansyah. (Toski D).

Buat Besok Pagi

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, hingga saat ini masih belum memutuskan tentang kebijakan pelaksanaan mudik pada perayaan Hari Lebaran mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, saat ini Pemkab Malang masih belum memutuskan tentang kebijakan larangan mudik dalam libur perayaan Hari Lebaran 2021 mendatang.

“Kita belum dapat petunjuk dan perintah dari atasan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ucapnya, saat dihubungi, Kamis (18/3).

Menurut Nurman, jika mengaca pada peraturan kemarin, Pemkab Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik bagi seluruh ASN pada saat Lebaran, lantaran masih dalam situasi pandemi yang mana adanya penyesuaian hampir diseluruh sektor. Tidak terkecuali di sektor birokrasi.

“Kalau seperti kemarin itu ada pembatasan ke luar daerah. Seperti saat Iqra Mi’raj lalu, itu kan jelas ada. Nah untuk mudik ini kita tunggu. Apakah ada (Larangan) atau diizinkan. Kita menunggu kalau soal itu. Masih menunggu dari pusat,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Nurman, Pemkab Malang bakal menerbitkan SE larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang, jika Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri menerbitkan aturan tentang larangan mudik tersebut.

“Nanti akan diterbitkan untuk larangan itu (Mudik) ya, kalau memang tidak diperbolehkan. Jika dilarang, nanti kita terbitkan penekanan, lengkap dengan sanksi-sanksinya, nanti kita siapkan ya,” tegasnya.

Sebagai informasi, sampai saat ini kebijakan mudik Lebaran 2021 masih dibahas di level kementerian dan lembaga yang berkaitan.(end)