Larangan Mudik Dipercepat Mulai 22 April hingga 24 Mei

Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Forkopimda Kota Malang berada di NCC Kota Malang, (MG2).

MALANGVOICE – Kebijakan pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang rencananya bakal diberlakukan sejak 6 sampai 17 Mei tahun 2021 dipercepat mulai pada 22 April hingga 24 Mei tahun 2021.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, itu merupakan Ketentuan baru berdasarkan adendum Surat Edaran (SE) nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Rabu (21/4).

Didalamnya menjelaskan tentang perpanjangan larangan mudik mulai 22 April sampai 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei tahun 2021.

“Berkaitan dengan masalah waktu yang dulu dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, terus 22 April sampai dengan 5 Mei untuk periode H+2 pasca peniadaan mudik berlaku pada 18 sampai 24 Mei. Ini yang nanti kami akan lakukan rapat koordinasi,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (22/4).

Kemudian Sutiaji, menambahkan telah melakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Timur terkait rencana penyekatan di Kota Malang.

Dari situ, akan dilakukan rapat kordinasi dengan Forkopimda Malang Raya. Sebab untuk beberapa jalur menuju Kota Malang sudah masuk dalam kawasan penyekatan Kabupaten Malang.

“Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda se-Malang Raya, karena berkaitan dengan penyekatan itu ada bagi tugas. Jadi titik yang sudah disekat oleh Kabupaten maka kami cenderung ke titik-titik yang jalur tikus,” tuturnya.

Sutiaji juga berencana akan memfokuskan penyekatan di titik-titik lain yang belum mendapatkan pengawasan seperti jalur tikus.

Dengan adanya kebijakan ini harapannya bisa mengurangi penyebaran pandemi covid-19, agar tidak terjadi lonjakan kasus kedepannya, “Sehingga harapannya nanti mengurangi orang yang mudik,” tandasnya.(der)