Larangan Mudik Berlaku, Pemkot Batu Dirikan Empat Pos Penyekatan

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso. (Aan)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dirikan beberapa pos untuk melakukan penyekatan arus mudik 2021.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan, merujuk pada Adendum Surat Edaran (SE) No 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemkot Batu berencana membuat pos penyekatan di beberapa titik.

“Ada empat titik pos penyekatan, yakni di Desa Pendem, Giripurno, Pesanggrahan dan perbatasan Kabupaten Mojokerto yang posnya berada di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, itu semua akses menuju Kota Batu,” ucapnya, Ahad (25/4).

Menurut Punjul, di pos penyekatan tersebut tidak semua orang yang melintas akan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan secara acak, akan tetapi pemeriksaan acak itu hanya berlaku untuk kendaraan bernomor polisi (Nopol) dari kawasan Malang Raya.

“Kendaraan yang dari luar kawasan Malang akan diperiksa ketat, pengendara yang berasal dari kawasan luar Malang Raya akan mendapatkan prioritas tes. Jika masih nekat melakukan mudik, maka akan dikarantina selama lima hari,” jelasnya.

Sebab, lanjut Punjul, dalam SE itu juga menyebutkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Selain rapid antigen, juga bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19,” tegasnya.

Akan tetapi, tambah Punjul, Pemkot Batu saat ini belum melakukan tes GeNose C19, karena satu-satunya terminal di Kota Batu merupakan terminal kecil yang banyak digunakan untuk sekadar transit.

“Di terminal Batu tidak menggunakan tes GeNose C19, karena terminal kecil. Beda lagi sama terminal yang ada di Kota Malang. Terminal mereka besar dan menjadi jujugan masyarakat. Sehingga jika diterapkan GeNose C19 sangat cocok,” tukasnya.(der)