MALANGVOICE – Kini pembayaran pajak bisa dilakukan secara elektronik melalui e-Filing untuk memudahkan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Hal tersebut dibuktikan Wali Kota Malang, Sutiaji saat menunjukkan hasil pelaporan SPT pajak yang disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara, Dwi Ismurdiono beserta jajarannya.
Tujuan dari adanya e-Filing ini supaya tingkat kesadaran masyarakat Kota Malang dalam pembayaran pajak bisa semakin meningkat.
Sutiaji berharap dengan adanya kemudahan ini, masyarakat Kota Malang bisa lebih aktif untuk melaporkan kewajiban perpajakan.
“Segera laporkan SPT pajak Anda. Gunakan sarana yang telah disediakan, baik on-line dengan e-Filing maupun secara langsung,” ungkapnya, Senin (15/2).
Sementara itu, Sutiaji juga memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Malang utara yang telah bersinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang akan kewajiban pajak.
Selaras dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi penerima pajak yang terus ditekankan. Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target pajak pada Tahun 2021 di Daerah Kota Malang diproyeksikan mencapai 629 miliar rupiah.
Orang nomor satu di Pemkot Malang ini mengajak masyarakat bisa tertib dalam pelaporan pajak. karena modal pembangunan didapatkan dari hasil pendapatan pajak tersebut.
“Ayo terus kita bangun masyarakat sadar pajak. Tertib pelaporan, tertib pembayaran, tertib pengelolaan dan tertib penggunaan menjadi kekuatan terbesar dari pajak sebagai modal pembangunan,” pungkasnya. (der)