Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang, PAD 2024 Berkurang Rp400 Miliar

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan
Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (2/11).

Dalam laporan hasil akhir Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 disebutkan ada penuruan PAD Kota Malang 2024.

Dari rancangan KUA-PPAS jumlah PAD Kota Malang 2024 mencapai Rp1,2 triliun lebih. Namun, berkurang Rp412 miliar sehingga tercapai angka Rp813 miliar lebih.

Baca Juga: Novel Populer Gadis Kretek Diangkat ke Serial Netflix

Polisi Kesulitan Identifikasi Temuan Potongan Tubuh Tinggal Tulang di Sungai Bango

Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang. (deny/MVoice)

Pengurangan PAD terbesar itu berasal dari pajak daerah yang dikelola Bapenda senilai Rp400 miliar dan lain-lain PAD yang sah senilai Rp20,8 miliar.

Sementara PAD dari retribusi daerah justru bertambah senilai Rp8,162 miliar dan pengelolaan kekayan daerah yang dipisahkan tetap sesuai rancangan senilai Rp30,8 miliar lebih.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, pengurangan PAD 2024 semula Rp1,2 triliun menjadi Rp813 miliar karena ada regulasi yang belum bisa diterapkan.

“Terkait hal lain ada aturan dari Kemenkeu yang turun banyak anggaran PAD kita harus berkurang Rp400 miliar,” kata Made usai Paripurna.

Dengan regulasi yang belum sinkron antara pusat dan daerah sehingga membuat tim Banggar dan TAPD menyepakati pengurangan PAD Kota Malang 2024.

Meski demikian, politisi PDIP Perjuangan ini tetap optimistis rancangan PAD Kota Malang 2024 sebesar Rp1,2 triliun bisa tercapai apabila regulasi baru bisa turun dalam waktu dekat atau awal tahun 2024 mendatang.

“Sehingga nanti kalau regulasi hubungan pusat dan daerah dilaksanakan nanti PAK bisa diubah. Karena kalau sekarang langsung Rp1,2 triliun saya takut gagal bayar. Tapi kalau seandainya regulasi turun awal tahun 2024 jadi PAK akan ditambah PAD kita,” lanjutnya.

Sementara itu Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan pengurangan PAD terjadi karena Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mencabut UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Oleh karena itu, Wahyu Hidayat meminta OPD untuk merasionalisasi belanja daerah terutama yang prioritas.

“Otomatis kita rasionalisasi belanja daerah. Saya minta Kepala OPD prioritaskan sesuai RPJMD dan RKPD didahulukan termsuk top down juga bottom up itu yang didahulukan, tentu dengan program rutin dan tidak perlu itu dirasionalisasi,” kata Wahyu.

Adapun beberapa program wajib pada 2024 sudah masuk dalam rancangan anggaran yang dibahas Banggar dan TAPD.

“Beberapa progrm yang wajib sudah dianggarkan di 2024. Ini nanti detilnya November. Kita kesepakatan dengan Banggar terutama terkait 2024 tahun politik. Kemudian yang harus sesuai RPD (rencana pemerintah daerah) sampai 2024-2026,” tandasnya.(der)