Lapas Perempuan Malang Terima Tahanan Transgender Isa Zega

MALANGVOICE- Selebgram kontroversial Isa Zega dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas II A Malang. Sebelumnya tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan bos MS Glow Shandy Purnamasari itu ditempatkan di rutan Polda Jatim.

Isa dibawa dari Surabaya menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kemudian langsung dipindah ke Lapas Perempuan Malang pada Selasa (11/2) malam.

Sekitar pukul 18.45 WIB mobil tahanan Kejari Kabupaten Malang tiba di Lapas Perempuan. Isa yang merupakan transgender itu tak banyak bicara dan hanya melempar senyum kepada awak media dan langsung masuk ke dalam lapas.

Ribuan WBP di Lapas Kelas I Malang Ikut Coblosan Pilkada Serentak 2024

Kalapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, mengatakan, Isa akan menempati sel khusus Mapenaling atau kepanjangan dari Masa Pengenalan Lingkungan karena masih berstatus tahanan.

“Dipisah (dengan tahanan maupun warga binaan yang lain), karena memang dia harus di ruangan tersendiri. Artinya bukan karena bagaimana-bagaimananya, tetapi setiap tahanan atau napi yang baru dipindahkan harus dipisah dan ditempatkan terlebih dahulu di ruangan mapenaling tersebut,” katanya.

Meski Isa berstatus transgender namun penahanan di Lapas Perempuan dikatakan Yunengsih tidak ada masalah. Pasalnya tersangka dulunya bernama Sahrul sudah dinyatakan mendapat legalitas sebagai perempuan.

“Sesuai dengan berkas yang ada, bahwa yang bersangkutan (Isa Zega) sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Jakarta Selatan. Mulai dari penetapan berganti nama dan atas dasar hasil pemeriksaan atau operasi dari dokter Indonesia dan Thailand yang kami terima, yang mana dilampirkan ke berkas atas nama tahanan Isa Zega tersebut,” tandasnya.

Isa akan menjalani masa tahanan selama 20 hari sambil menunggu jadwal sidang di PN Kepanjen. Namun jika sebelum 20 hari jadwal sidang telah keluar, Isa akan dilimpahkan ke PN Kepanjen.

Diketahui Isa Zega terjerat kasus pidana atas perkara pencemaran nama baik Shandy Purnamasari yang merupakan istri pengusaha Juragan 99, Gilang Widya Pramana.

Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a yaitu tentang pencemaran nama baik.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait