MALANGVOICE- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mengusulkan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 bagi warga binaan beragama Nasrani. Usulan ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengusulan dilakukan melalui tahapan verifikasi administratif dan substantif yang ketat dan berlapis. Dari total 1.998 narapidana yang menghuni Lapas Kelas I Malang, tercatat 62 orang beragama Protestan dan Katolik. Setelah dilakukan penilaian, sebanyak 54 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat dan diusulkan menerima Remisi Khusus Natal. Proses rekapitulasi usulan tersebut telah rampung pada 12 Desember 2025.
Panen Edamame di Lapas Malang, Bukti Nyata Pemberdayaan Warga Binaan
Sementara itu, enam warga binaan lainnya belum dapat diusulkan. Hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain belum menjalani minimal enam bulan masa pidana serta adanya catatan gagal integrasi.
Besaran remisi yang diusulkan seluruhnya masuk dalam kategori Remisi Khusus I. Rinciannya, pengurangan masa pidana selama 15 hari diberikan kepada 8 orang, remisi 1 bulan kepada 41 orang, 1 bulan 15 hari kepada 3 orang, serta 2 bulan kepada 2 orang warga binaan. Untuk Remisi Khusus II pada peringatan Natal tahun ini, Lapas Kelas I Malang tidak mengajukan usulan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menegaskan remisi merupakan hak warga binaan yang harus diberikan secara adil dan objektif. Menurutnya, remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta kepatuhan selama menjalani pembinaan.
“Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, remisi juga menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan. Pemberian remisi diharapkan mampu memotivasi warga binaan untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Lapas Kelas I Malang menegaskan komitmennya untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban. Remisi Natal 2025 rencananya akan diserahkan secara serentak pada 25 Desember 2025 bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.(der)