MALANGVOICE- Tepat pada 1 April 2026 pembongkaran lapak pedagang di Pasar Induk Gadang (PIG) dilakukan. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyaksikan langsung proses pemindahan lapak pedagang ke tempat relokasi yang tak jauh dari pasar lama.
Didampingi Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono beserta jajaran, meninjau proses pembongkaran dan pemindahan lapak pedagang berjalan lancar.
Wahyu Hidayat mengatakan, hari ini ia menagih janji ke pedagang setelah sebelumnya disepakati pemindahan lapak ke tempat relokasi setelah lebaran.
“Jadi ini saya ini menagih janji pada saat puasa kemarin kami datang ke sini. Mereka berjanji April semua tuntas. Tapi memang ada beberapa kendala hujan, kemudian masih ada pedagang yang masih ingin menunda dan lain lain,” kata Wahyu.
ASN Kota Malang Diajak Hemat dan Sehat Lewat Program “Jumat Aktif”

Meski sudah menepati janji, Pemkot Malang memberikan waktu toleransi selama satu pekan lagi bagi pegadang untuk memindahkan lapaknya ke tempat relokasi secara mandiri. Termasuk bagi pedagang yang masih berjualan di tepi jalan Pasar Gadang.
“Kalau dalam satu minggu ini belum pindah, nanti kami yang akan membantu memindahkan. Ini sudah kami beri kelonggaran sejak sebelum Lebaran,” tegasnya di sela proses peninjauan.
Ketegasan Pemkot Malang ini bukan tanpa tujuan. Wahyu Hidayat ingin menatan ulang kawasan PIG dengan membangun jalan. Diketahui banyak keluhan dari pengguna jalan yang kerap terjadi macet di kawasan tersebut.
Setelah pedagang pindah ke tempat relokasi, Pemkot Malang segera melakukan pembangunan jalan kembar di PIG. Pembangunan jalan itu sudah disepakati dengan bantuan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp14,9 miliar.
Wahyu menegaskan, jika relokasi tidak segera tuntas, maka berpotensi menghambat pencairan anggaran pusat. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pedagang untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Ini sudah 25 tahun tidak pernah bisa dipindah. Sekarang sudah ada kesadaran bersama, tinggal kami selesaikan,” pungkasnya.
Meski demikian Wahyu mengapresiasi uapaya pedagang yang sudah bersedia pindah secara mandiri. Diketahui di PIG tercatat kurang lebih 1.200 pedagang. Mereka kebanyakan sudah menempati lokasi tersebut sampai 25 tahun.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada para pedagang yang telah secara sadar dan bersedia pindah secara swadaya, tanpa menggunakan anggaran pemerintah daerah,” serunya.
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menegaskan Pemkot Malang harus memastikan tempat relokasi pedagang sudah sangat layak.
Ia tidak ingin langkah penataan pasar yang bertujuan menyelesaikan persoalan justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Terlebih, pembangunan pasar relokasi tersebut tidak menggunakan APBD, melainkan dibiayai secara mandiri oleh para pedagang.
“Kemudian terkait fasilitas kita berharap pemerintah juga menyiapkan relokasi tempat yang baik, bagus sehingga nantinya ketika mereka menempati tempat itu tidak saling iri-irian ataupun merasa tidak sesuai di situ,” kata Trio.
“Termasuk masalah keamanannya juga menjadi perhatian. Keamanan, kelayakan tempatnya nyaman tidak bocor sehingga tetap ramai pengunjungnya,” ia menambahkan.
Selain itu, Agus juga menyinggung aspek administrasi aset daerah. Menurutnya, apabila pembangunan melibatkan pihak swasta di atas lahan milik pemerintah, maka harus ada mekanisme hibah yang jelas. Termasuk proses pembongkaran pasar lama yang berkaitan dengan penghapusan barang milik daerah.
“Hingga saat ini, kami belum menerima penjelasan detail terkait keseluruhan mekanisme tersebut. Oleh karena itu, kami meminta Pemkot Malang segera memberikan kejelasan, agar proses relokasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutup Trio.(der)