Langgar AP, Pembangunan Perumahan Dihentikan

Ketua Komisi A, Sulik Lestyowati (hamzah/malangvoice)

MALANGVOICE – Perumahan Grand City Masyhur, sedang menjadi sorotan Komisi A DPRD Kota Malang. Perumahan ini ditengarai tidak memiliki izin pembangunan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

Ketua Komisi A, Sulik Lestyowati mengatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa pihak untuk diklarifikasi termasuk Kepala BP2T, Indri Ardoyo dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Djarot Edi Sulistyono dan juga pengembang perumahan.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakar soal adanya tanah pemkot yang dijadikan lahan jalan. Setelah kami cek lebih dalam ternyata proses perizinan bermasalah,” ucap Sulik, Jum’at (6/8).

Hasil hearing, lanjut Sulik, diketahui beberapa hal termasuk dugaan kuat adanya pemalsuan advice planning (AP) dari Dinas PU. “BP2T mengaku menghentikan prosea perizinan perumahan itu karena ada masalah administrasi,” imbuh Sulik.

Statemen Kepala BP2T, lanjut Sulil juga dikonfrontir dengan pernyataan Kepala Dinas PU yang mengaku tidak pernah mengeluarkan AP untuk perumahan itu.

“Kami juga mempertanyakan bagaimana bisa aset jalan milik pemkot bisa digunakan untuk kepentingam perumahan,” tegasnya.

Politisi Demokrat ini, rencananya bakal menghadirkan pengembang perumahan guna melakukan kroscek data yang sudah diterima dewan.

“Saat hearing pertama yang datang hanya perwakilan dari pengembang, saya rasa itu kurang kompeten, karena itu kita panggil lagi pemilik perumahan,” tuturnya.