Lakukan Pemerasan, Tiga Jurnalis Gadungan ini Diringkus Polisi

Tiga Orang yang mengaku Wartawan dan LSM saat dirilis. (Istimewa).

MALANGVOICE – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Malang menangkap 3 orang yang diduga telah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, tiga orang itu kerap melakukan hal yang sama berulang kali. Aksi menipu dengan menyalahgunakan identitas jurnalis itu tidak sekali dilakukan.

“Ketiga oknum wartawan ini kami tangkap usai melakukan pemerasan lembaga pendidikan sekolah dasar di wilayah hukum Polres Malang. Mereka kami jerat dengan pasal 368 tentang pemerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” Kata Kapolres Malang, Jumat (8/1).

Ketiga oknum wartawan tersebut, lanjut Yede, bernama M.Sayuti (48) warga RT. 02/04 Sumberkradenan, Yanto (31) warga Dusun Krajan RT 4/1 Desa Asrikaton, dan Ahmad Dahri (40), warga Jalan Tambak asri 01/16 RT 15/06 Morokembangan, Kota Surabaya.

“Sayuti kami tangkap lantaran kedapatan menerima uang di TKP yakni SDN 3 Asrikaton Pakis,” ujarnya.

Yade menjelaskan, Ketiga pelaku dibekuk petugas setelah meminta sejumlah uang pada kepala sekolah SDN 3 Asrikaton Pakis. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta. Selain itu juga terdapat kartu identitas bertuliskan Persatuan wartawan Republik Indonesia (PWRI) atas nama Ach. Dahri, kartu pers Seputar Malang atas nama Moch. Suyuti dan kartu Pers Card Radar Nasional Kabiro Kota Batu atas nama Moch. Suyuti. Petugas juga menyita barang bukti berupa 3 KTP atas nama para pelaku pemerasan, dan 4 buah handpohone.

“Saat menakut-nakuti korban, pelaku ini juga mengaku mendapat tugas sebagai lembaga pemantau keuangan negara. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, karena sebelum ditempat sekolah, infonya pelaku juga melakukannya ditempat lain,” jelasnya.

Aksi mereka ini, tambah Yade, dengan modus mendatangi sekolah lantaran ada siswanya yang tertusuk gunting. Agar tidak diberitakan, pelaku meminta uang sebesar Rp.7,5 juta.

“Tapi korban tidak memberi uang yang diminta pelaku karena tak punya uang. Namun, pelaku terus mendesak korban akhirnya mau memberikan Rp 2 juta, dan meminta pelaku datang ke sekolah,” ulasnya.

Akan tetapi, imbuh Yade, dihadapkan petugas satu dari oknum wartawan yang tertangkap berdalih, datang ke sekolah untuk mengajukan proposal.

“Supaya tidak terulang lagi, kami mengimbau pada pihak sekolah, desa-desa, dan masyarakat, jangan takut untuk melapor jika di datangi oknum-oknum seperti ini. Karena ulah mereka sangat meresahkan dan mencederai profesionalitas wartawan itu sendiri,” pungkasnya.(Der/Aka)