Lahan Digunakan Asrama Militer, Penyewa Lokasi Minta Kompensasi

Kuasa Hukum warga, Sumardan (baju merah, bertopi) saat menggelar konferensi pers. (Toski D)

MALANGVOICE – Puluhan masyarakat pemilik bangunan Rumah Toko (Ruko), didampingi kuasa hukumnya, Sumardan memprotes dan menuntut supaya lahan di Jalan Hamid Rusdi, diperpanjang kontrak. Lahan itu diketahui milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 2 Kostrad.

“Kami meminta rasa keadilan supaya pihak pemilik lahan dalam hal ini Yon Bekang 2 Kostrad mau memperpanjang atau memberikan kompensasi jika kami sudah tidak boleh menempati lahan tersebut,” ungkap Sumardan, saat menggelar Konferensi pers, Sabtu (24/8).

Menurut Sumardan, masyarakat telah melakukan mediasi ke pihak Yon Benkang 2 Kostrad untuk melakukan perpanjangan atau memberikan kompensasi jika mereka harus meninggalkan lahan yang saat ini sudah menjadi ruko. Namun, permintaan warga tersebut ditolak.

“Mereka ada yang sudah menempati lahan tersebut sejak 2006 lalu. Mereka selama ini telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta selalu membayar uang sewa yang telah ditentukan dalam kontrak pemanfaatan lahan dengan pembaharuan selama dua tahun sekali. Tapi, kontrak pemanfaatan lahan tersebut dirubah menjadi satu tahun sekali. Mereka membayar langsung ke pihak Koperasi Yon Bekang 2 Kostrad,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Sumardan, hasil pertemuan tersebut membuat masyarakat semakin gusar, pasalnya, Komandan Yon-Bekang 2 Kostrad tidak memberikan jawaban yang melegakan.

Dengan adanya jawaban tersebut, warga berencana menempuh jalan hukum supaya mendapatkan kejelasan dalam permasalahan ini. Apalagi, mereka selalu membayar uang sewa.

“Dalam setiap tahunnya, mereka selalu membayar biaya sewa yang jumlahnya berbeda, ada yang Rp. 2 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp 4 juta, tergantung luasan lahannya,” ulasnya.

Di sisi lain, ketua paguyuban pemilik ruko dan penyewa lahan Yon Bekang 2 Kostrad, Andre Susilo mengatakan, sikap dari Komandan Yon Bekang 2 Kostrad dinilai arogan dan pihakanya tidak mendapat keadilan dalam permasalahan ini.

“Kami menilai terdapat ketidakadilan dalam perjanjian ini. Sebelum mendirikan bangunan di atas lahan sewa ini kami telah mendapat izin dari Pangdam V Brawijaya melalui surat bernomor.B/706/VI/2007/19072007. tentang izin mendirikan bangunan ini, bahkan Pemkot pun juga telah mengizinkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Komandan Yon Bekang 2 Kostrad, Letkol Cba Yudho Pramono mengatakan, sebenarnya dirinya tidak memiliki keinginan untuk tidak memperpanjang kontrak sewa laha tersebut.

“Secara pribadi saya ingin lahan tersebut tetap disewakan, karena ada income (pendapatan) buat operasional. Tapi, kesatuan membutuhkan lahan tersebut. Saya hanya menjalankan perintah dari pusat,” ungkapnya, saat ditemui awak media.

Bahkan, lanjut Yudho, dirinya sempat disuruh untuk mencari lahan lain untuk digunakan asrama anggota. Akan tetapi, tim dari pusat mengintruksikan supaya menggunakan lahan yang disewa tersebut.

“Para pemilik ruko mengetahui jika tim dari pusat turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan tersebut. Apalagi, tim tersebut mengetahui jika kontrak sewa lahan tersebut sudah habis pada 31 Juli 2019,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Yudho, dirinya memberikan kelonggaran waktu dengan memberikan tambahan selama satu bulan.

“Habisnya kan 31 juli, saya beri kelonggaran hingga 31 Agustus ini. Jika diperpanjang lagi saya nanti yang kena. Lahan tersebut milik TNI, jika sewaktu-waktu dibutuhkan bisa diminta,” pungkasnya. (Der/Ulm)