Lagi, Ratusan Sopir Angkutan Umum Gelar Unjuk Rasa

Ratusan sopir angkutan umum konvesional saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman parkir Kantor UPT Dishub LLAJ Malang, di Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosasi. (Toski D)
Ratusan sopir angkutan umum konvesional saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman parkir Kantor UPT Dishub LLAJ Malang, di Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosasi. (Toski D)

MALANGVOICE – Ratusan sopir angkutan umum se-Malang Raya kembali melakukan aksi unjuk rasa di halaman parkir Kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas Perhubungan (UPT Dishub) lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Malang, di Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (14/5).

Mereka menilai pihak Dishub mengabaikan tuntutan para sopir terkait keberadaan taxi online yang dianggap diistimewakan dalam mengoperasikan taxi yang berbasis aplikasi dengan beramai-ramai menitipkan surat izin trayek kepada UPT Dishub LLAJ.

“Kami sangat kecewa dengan Dishub, yang selama ini tidak merespon tuntutan para sopir konvensional. Karena angkutan umum konvesional harus memiliki trayek, plat nomor Polisi harus kuning, dan setiap enam bulan sekali harus uji kir,” jelas koordinator aksi unjuk rasa Agus Mulyono, Senin (14/5), disela-sela aksi sopir di halaman Kantor UPT Dishub LLAJ Malang Karanglo, Kabupaten Malang

Menurut Agus, dengan adanya pemberlakukan yang berbeda antara angkutan umum dan taxi online, maka dirinya bersama ratusan sopir se-Malang Raya kembali melakukan aksi. Sehingga dengan harapan agar tuntutan para sopir ini bisa direspon Dishub Pemerintah Provinsi (Pemprov) jawa Timur.

Ratusan sopir angkutan umum konvesional saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman parkir Kantor UPT Dishub LLAJ Malang, di Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosasi. (Toski D)
Ratusan sopir angkutan umum konvesional saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman parkir Kantor UPT Dishub LLAJ Malang, di Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosasi. (Toski D)

Seharusnya, taxi online harus diberlakukan dengan mobil angkutan umum, namun taxi online tidak diberlakukan seperti angkot dan angdes pada umumnya.

“Untuk itu, kami bersama sopir angkutan umum yang tergabung dalam tiga organisasi, yakni SSI, HIPAM, dan APMU mendukung pemrintah untuk meneggakkan Peraturan Pemerintah (PP) PM 108 Tahun 2017 tentang Transportasi Umum,” ujar Agus.

Sementara itu, Kepala UPT Dishub LLAJ Malang Lely Aryani saat menerima perwakilan sopir di ruang rapat kantor setempat mengatakan, aksi para sopir angkutan umum konvensional ini dilakukan dua kali. Sedangkan tuntutan pertama dan kedua sifatnya sama, yakni adanya perlakukan tidak sama dalam persyaratan operasi kendaraan sebagai angkutan umum.

“Tuntutan para sopir itu, seharusnya ditujukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), karena yang bisa melakukan kebijakan itu Kemenhub. Sedangkan Dishub Provinsi Jawa Timur hanya melaksanakan saja,”.(Der/Ak)