Kurir Sabu-Sabu Diciduk Polisi, Sekali Antar Diberi Upah Rp 200 Ribu

Ilustrasi sabu-sabu. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Seorang kurir sabu-sabu, Heru Yuwono (31) warga Jalan Sumpil gang 1B, Purwodadi, Blimbing, Kota Malang, ditangkap jajaran Polsek Kedung Kandang.

Ia ditangkap saat mengirim sabu-sabu di tepi Jalan LA Sucipto, Jumat (25/5). Kapolsek Kedung Kandang, Kompol Suko Wahyudi, mengatakan, pelaku sempat panik menyadari ada petugas.

“Barang bukti sabu-sabu sempat dibuang di rumah warga. Namun petugas tak ingin kehilangan buruan dan tetap mencari sabu serta menangkap pelaku,” kata Suko.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu poket sabu seberat 1 gram. Setiap mengantar barang haram tersebut pelaku mendapat upah Rp 200 ribu. “Pelaku ngakunya hanya kurir saja,” lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

“Kami masih lakukan pengembangan termasuk siapa orang yang menyuruh pelaku dan memesan sabu-sabu itu,” tegasnya. (Der/Ery)