Kurir Sabu-Sabu dari Lapas Ditangkap Polisi

Tersangka Agung Budi Mahendra ketika diinterogasi KBO Satreskoba Polres Malang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Agung Budi Mahendra (23) warga Jalan Rojo Bawean, Desa Curungrejo, Kepanjen diringkus jajaran Sat-Reskoba Polres Malang lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu (SS) sebanyak 22 gram, Senin (18/3) dinihari tadi.

Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi menyampaikan, Agung Budi Mahendra berhasil ditangkap di rumahnya. Dalam penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa SS seberat 22 gram, seperangkat alat hisap serta sebuah HP untuk transaksi yang disimpan di dalam kamarnya.

“Tersangka ini, selain sebagai kurir, juga pengguna narkotika, dan kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” ujarnya.

Penangkapan ini, lanjut Suryadi, berawal adanya pengaduan dari masyarakat yang meresahkan adanya peredaran narkotika di wilayah Kepanjen yang semakin marak.

“Mendapat aduan tersebut, kami lantas melakukan penyelidikan, hingga diketahui bahwa Agung yang selama ini mengedarkannya. Tak menunggu lama, kami langsung menggerebek rumahnya, apalagi tersangka diketahui baru mendapat pasokan,” jelasnya.

Suryadi menjelaskan, tersangka mengaku kalau barang haram yang dimilikinya ini, dipasok oleh temannya yang mendekam di LP Lowokwaru, Malang.

“Tersangka mendapat dari temannya yang ada di LP Lowokwaru yang pengirimannya dengan sistem ranjau. Tersangka ini mengaku hanya bertugas mengirimkan barang saja,” ulasnya.

Pelaku mengirim paket dengan cara ranjau. Sebelum barang dikirim, biasanya tersangka Agung lebih dahulu dihubungi lewat ponsel.

Setelah barang diterimanya, tambah Suryadi, tersangka langsung disimpan di rumahnya. Dia menunggu perintah dari temannya, untuk pengiriman barang selanjutnya. Tersangka ini mengaku mendapatkan upah atau komisi antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu, tergantung dengan banyaknya barang yang dikirim.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah tujuh kali mendapat kiriman barang. Biasanya barang dikirim sebulan sekali, dan lokasinya tidak menentu karena selalu berpindah-pindah. Selain mendapat komisi, biasanya juga mendapat bagian SS untuk dihisap sendiri,” pungkasnya.

Akibat ulahnya, Agung Budi Mahendra dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub. pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.