MALANGVOICE – Pria asal Polehan, Rizal Akbar Zam Zami (37) diamankan Polsek Blimbing. Ia ditangkap beserta barang bukti sabu pada Rabu (29/5).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan, Rizal ditangkap di tempat kosnya, Jalan Kalimosodo Gang 1 Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang.
“Unit Polsek Blimbing yang mendapatk laporan langsung mengamankan pelaku pukul 09.00 WIB,” kata Yudi.
Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Masuk Tahap II, Polisi Panggil Penyalur Jasa Pengasuh
Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti 0,18 gram sabu dan satu unit HP. Petugas mendapati Rizal sebagai kurir karena baru saja meranjau sabu di beberapa tempat.
“Tersangka ditangkap sesaat setelah meranjau sabu. Jadi, sabu tersebut diranjau dengan cara ditempel ke tembok pagar rumah tetangga. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Blimbing,” tambahnya.
Yudi menjelaskan, barang haram itu didapat Rizal dari seseorang diduga berasal dari jaringan lapas di Jatim. Saat ini polisi masih menelusuri jejak pelaku lain.
“Dan selama ini, tersangka telah membeli sabu dari jaringan tersebut sebanyak 6 kali. Ada yang dijual ke orang lain dengan cara diranjau, namun sebagian ada yang dipakai sendiri,” terangnya.
Diketahui juga, tersangka Rizal Akbar merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah dipenjara sebanyak 2 kali.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(der)