Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1,61 Ons Sabu

Pelaku dimintai keterangan Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kurir sabu antar kota di Jatim ditangkap unit Satreskoba Polresta Malang Kota di Krian, Sidoarjo, Kamis 11 Februari kemarin. Penangkapan Slamet alias SH (38) ini berkat pengembangannya kasus lain sebelumnya.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan, sebelumnya pelaku lain berinisial RND ditangkap di kawasan Sawojajar gang 15. Ia kedapatan membawa sabu seberat 4 gram.

“Dari penangkapan itu kemudian kami kembangkan dan didapat pelaku SH ini,” kata Leonardus, Sabtu (27/2).

SH dirangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,61 ons. Selain itu ada timbangan dan ponsel menjadi barang bukti.

Leonardus mengatakan, SH adalah kurir suruhan PJ. PJ menyuruh SH mengantarkan pake sabu kepada pembeli yang berada di Sidoarjo, Gresik, dan Malang Raya. Awalnya, SH menerima 3 ons dari PJ dan segera diedarkan dengan sistem ranjau.

“Sisanya ini tinggal 1,61ons. Lainnya dijual kepada pembeli atas suruhan PJ lewat sistem ranaju. Sekarang kasus ini masih kami kembangkan dan memburu PJ,” kata Leonardus.

Kepada polisi, SH mengaku mendapat upah Rp1 juta setiap pengiriman satu ons sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terancam hukuman penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun denda 1 sampai 10 miliar.(der)