Kurir Narkoba Diringkus di LA Sucipto, Bawa 17 Gram Sabu

MALANGVOICE – MA alias Arif (37) ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota. Pasalnya, ia terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan MA diawali dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan petugas. Pada 24 Juli lalu, MA ditangkap di sekitar Jalan LA Sucipto pukul 17.30 WIB.

KBO Reskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta, mengatakan, dari penangkapan itu didapati barang bukti 17,84 gram sabu.

“Selain itu ada timbangan dan ponsel yang digunakan transaksi di rumah pelaku,” kata Bambang.

Dari penyelidikan, ternyata MA adalah seorang kurir. Ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama FD yang kini masih buron.

“Barangnya diranjau di Pasuruan. Awalnya satu ons sampai sekarang tinggal 17 gram,” lanjutnya.

MA hanya mengedarkan sabu atas perintah FD. Setiap kiriman, MA mendapat upah Rp2 juta dan boleh mengonsumsi sabu secara gratis.

“Pelaku mengaku masih tiga kali transaksi atas perintah FD. Jadi dia sebagai kurir dengan alasan kebutuhan ekonomi,” jelas Bambang.

Kini MA harus mendekam di penjara karena diancam pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait