Kurangi Beban Jembatan Pasar Splendid, Mobil dan Motor Gerobak Dilarang Lewat

Rambu dilarang melintas telah terpasang di akses Jembatan Pasar Splendid, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melarang kendaraan roda empat (mobil) dan roda tiga (motor gerobak) melintas di Jembatan pasar Splendid sejak Senin (25/4).

Terlihat petugas Dishub Kota Malang menaruh dua palang rambu larangan melintas di bagian barat dan timur akses masuk jembatan tersebut.

Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan, larangan itu dikeluarkan untuk mengurangi beban yang diterima jembatan. Sebab, kondisi jembatan pasar Splendid saat ini memang cukup mengkhawatirkan.

Diketahui salah satu pilar jembatan tersebut dalam kondisi menggantung karena bagian pondasi terkikis air sungai. Belum lagi pada Rabu (20/4) lalu, plengsengan di atas jembatan itu juga sempat ambrol.

“Untuk mengurangi beban jembatan. Kami larang pengendara roda empat dan roda tiga untuk lewat situ. Tapi roda dua tetap boleh melintas,” ujarnya, Senin (25/4).

Heru pun menyampaikan, larangan kendaraan roda empat dan roda tiga melintas di jembatan pasar Splendid itu akan diberlakukan hingga ada perbaikan dari dinas terkait.

Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi menyampaikan, Perbaikan jembatan itu sendiri baru bisa diusulkan pada 2023 mendatang. Alasannya karena tahun 2022 perbaikan jembatan belum dianggarkan.

“Baru kami usulkan perbaikan jembatan Splendid bersamaan dengan jembatan Kahuripan dan Majapahit dalam Rencana Anggaran tahun 2023. Penganggaran perbaikan itu disetujui atau tidak, tergantung anggaran nantinya,” tandasnya.(der)