Kurang Dua Hari Lagi, WP Diimbau Segera Manfaatkan Program Sunset Policy IV

Kepala BP2D Pemkot Malang Ir Ade Herawanto bersama jajaran saat launching Sunset Policy IV di Stadion Gajayana, 17 Agustus 2019. (Istimewa)
Kepala BP2D Pemkot Malang Ir Ade Herawanto bersama jajaran saat launching Sunset Policy IV di Stadion Gajayana, 17 Agustus 2019. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sisa waktu efektif dua hari lagi sebelum program Sunset Policy IV berakhir pada 17 November 2019. Para WP diimbau memanfaatkan program ‘pemutihan’ denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan tersebut.

Dari data yang didapat dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pemkot Malang, hingga pekan ini sudah ada 5.095 WP yang memanfaatkan program tersebut dengan nilai realisasinya mencapai Rp3,47 miliar.

“Segera manfaatkan waktu yang tersisa ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak khususnya PBB,” imbau Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Pemkot Malang, Dwi Cahyo TY, Rabu (13/11).

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu 2019.

Apabila melewati program Sunset Policy IV ini, para WP yang terlambat mengurus pembayaran akan dikenai denda 2 persen setiap bulan.

Cahyo menambahkan, proses pembayaran pajak dalam program ini sangat mudah. Para WP bisa datang langsung ke Bank Jatim dengan membawa SPPT PBB tahun ini atau boleh juga tahun sebelumnya. Data kemudian langsung diinput oleh petugas di lokasi pembayaran.

“Ini sudah otomatis ke semua Bank Jatim. Cuma menunjukkan Nop ke Bank Jatim itu langsung dihapus dendanya,” ujarnya.

Ke depan, BP2D berupaya agar program Sunset Policy ke depan tidak hanya meliputi penghapusan denda PBB semata, tapi juga berlaku untuk pajak daerah lainnya.

“Kami telah mengkaji dan sedang mematangkan Perda supaya Sunset Policy ke depan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya selain PBB. Komunikasi intensif dilakukan dengan pihak provinsi dan menunggu keputusan Gubernur Jatim,” beber Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala BP2D.(Der/Aka)