MALANGVOICE – DPRD dan Pemkab Malang menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rabu (2/8).
KUPA dan PPAS sebagai plafon awal dalam rancangan APBD Perubahan. Dalam plafon tersebut, pendapatan daerah bertambah 8,07 persen dari Rp 3,4 triliun menjadi Rp 3,7 triliun.
Sedangkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan 34,43 persen dari kisaran Rp 426 miliar menjadi Rp 650 miliar. Sementara dana perimbangan tidak mengalami kenaikan.
Pendapatan daerah yang sah bertambah 11,47 persen dari semula Rp 578 miliar menjadi sekitar Rp 653 miliar. Belanja daerah juga bertambah dari Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,8 triliun atau naik 7,47 persen.
“Tidak ada perubahan substansial. Ini kan hanya plafon sementara. Sambil berjalan dan menyesuaikan kondisi,” kata Ketua DPRD, Hari Sasongko.
Nantinya, KUPA dan PPAS akan kembali dibahas saat APBD-P. Sebab, pada APBD 2017 lalu belum ada kejelasan besaran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus serta bantuan provinsi.
Jelang PAK, dana dari pusat telah diketahui besarannya dan dimasukkan dalam perubahan.
“Perimbangan dari pusat prioritas infrastruktur. Dulu, jalan kabupaten pembiayaan daerah, sekarang bisa diajukan untuk dibiayai APBN,” papar politisi PDIP itu.