MALANGVOICE – Polemik pasar Blimbing kini serius dituntaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Data demi data terus dikumpulkan dengan meminta klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan sejak 2011 silam.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, M Arief, mengatakan, data yang dikumpulkan dari keterangan pejabat waktu itu akan diselidiki dan ditemukan solusi. Pasalnya, ada tenggat waktu pembatasan penyelidikan pasar Blimbing selama dua bulan.
“Startnya kan sejak awal Januari, kalau tidak ada indikasi penyelewengan atau kesalahan ya kasus ditutup,” kata Arief, Rabu (1/2).
Pagi tadi, dua pejabat Dinas Perdagangan, Eko Sya dan Wahyu Setianto dipanggil Kejari. Keduanya masih dimintai klarifikasi terkait jumlah pedagang dan hal lain yang menyangkut pasar Blimbing.
“Kami sulit cari data dan barang bukti karena masalah itu sudah terjadi lama. Tapi semoga bisa terselesaikan,” tandasnya.