Kulit Kepala Mengelupas dan Jari Putus Akibat Kecelakaan Kerja, Staf Tuntut Perusahaan Tanggung Jawab

Kondisi Richo Oktiyanto saat ini (Istimewa).
Kondisi Richo Oktiyanto saat ini (Istimewa).

MALANGVOICE – Richo Oktiyanto (36) warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Malang, kini menderita menderita cacat seumur hidup, lantaran telah mengalami kecelakaan kerja, pada Kamis 18 Oktober 2018 silam.

Kulit kepalanya mengelupas serta salah satu jari tangannya harus diamputasi akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.

Richo Oktiyanto ini diketahui bekerja sebagai staf di PT Kasih Karunia Sejati (KKS) yang bergerak di bidang garmen dan beralamat di Jalan Bandulan Barat, Sukun, Kota Malang. PT KKS diketahui merupakan bagian dari produksi Emba Jeans.

“Kala itu, saya sedang ganti baju, karena mau pulang. Tempat ganti baju memang di belakang mesin laundry. Saat itu, mesin dalam keadaan menyala, ketika itu rambut saya memang agak panjang, dan akhirnya ketarik. Rambut ini kegulung mesin, saya reflek, pegang rambut sampai jempol saya putus ini. Waktu kejadian itu saya masih sadar, dan dibawa ke rumah sakit. Pertama ke RKZ, terus dirujuk ke Saiful Anwar,” ujar Richo, saat ditemui, Senin (10/2).

Akibat kejadian tersebut, lanjut Richo, harus dirawat sekitar dua pekan di rumah sakit, selama itu dirinya menjalani serangkaian operasi.

“Pertama saya dioperasi tangan sama kulit kepala, karena kulit sama daging ini ngelupas. Total lima kali saya menjalani operasi. Yang pertama itu, terus tambal kulit tiga kali, sama yang terakhir operasi daging yang tumbuh-tumbuh itu,” jelasnya.

Menurut Richo, dirinya bekerja di PT KKS tersebut sejak tahun 2011 silam sebagai buruh harian lepas, dan baru diangkat menjadi staf pada Maret 2018.

“Pertama saja dibayari perusahaan, selama empat bulan itu pakai BPJS Mandiri. Selama saya sakit dikasih gaji full Rp 1,8 juta an itu, selama enam bulan. Sama diberi buat bayar BPJS selama satu tahun,” jelasnya.

Akan tetapi, lamjut Richo, hingga saat ini perusahaan belum memberikan kejelasan soal nasibnya. Pasalnya, perusahaan sempat memberikan janji, jika sudah sembuh bisa kembali bekerja. Namun, hingga saat ini, hal tersebut belum juga terwujud.

“Perusahaan pernah janji, jika sudah sembuh saya dapat bekerja lagi. Tapi, ketika saya kesana, bulan Desember 2019 lalu, personalia bilang tidak bisa memberi keputusan, tunggu pimpinan ya. Saya merasa nasib saya di gantung sama perusahaan. Saya sih sabar-sabar saja, kebutuhan yang tidak bisa sabar,” terangnya.

Dengan persoalan tersebut, Richo pun memilih mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang. Sudah dua kali dia ke Disnaker.

“Awal Januari lalu saya datang ke Disnaker Kabupaten Malang untuk melaporkan, dan Disnaker suruh tunggu dulu. Saya cuma minta hak saya saja. Kan Disnaker juga sudah jelaskan ke saya, kan itu seharusnya ada santunan, kalau di PHK kan ya ada pesangon. Gaji saya di perusahaan memang gak UMK. Dari awal juga gak ada jaminan kesehatan. Safety-nya juga minim. Ada dikasih dua boks masker buat satu bulan, jadi ya anak-anak dibuat gantian,” tukasnya.

Sementara itu, saat awak media coba melakukan konfirmasi ke tempat Richo bekerja, tidak ada seorang pun dari jajaran manajemen yang bisa ditemui.(Der/Aka)