MALANGVOICE – Sipus Zuhri alias Ipus (33) warga Jalan Jabun, Desa Ganjaran, Gondanglegi, dibekuk jajaran Polsek Gondanglegi pada Rabu (28/3) karena diduga menjadi pengedar pil koplo.
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, mengatakan, penangkapan pelaku berdasar pengembangan kasus sebelumnya.
“Beberapa waktu lalu, petugas mendapati salah seorang yang kedapatan sedang teler,” jelas Farid.
Saat diperiksa lebih lanjut saksi yang identitasnya dirahasiakan tersebut mengaku mengkonsumsi pil koplo.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan dari pengakuan saksi pil koplo tersebut dibeli dari Ipus,” ungkap mantan Kapolsek Karangploso tersebut.
Tanpa bisa berkutik Ipus kemudian ditangkap petugas saat berada di Jalan Jabun, Desa Ganjaran.
“Sewaktu ditangkap dan dilakukan pengeledahan petugas mendapatkan barang bukti pil koplo berlogo LL sebanyak 156 butir, dan bekas pembungkus pil koplo dari kertas sebanyak 20 lembar,” ulas Farid.
Akibat ulahnya, kepada Sipus Zuhri petugas menjeratnya dengan Pasal 196 Juncto 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Der/Aka)