Kuli Bangunan Peserta Demo Ricuh Jadi Tersangka Pengerusakan Bus Polres Batu

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, memberi keterangan usai demo ricuh di DPRD Kota Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Satu orang peserta demo tolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Kota Malang dijadikan tersangka. Pelaku berinisial AN (21) asal Wagir.

Pria yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap karena terbukti merusak bus Polres Batu pada Kamis (8/10) lalu.

“Sudah jadi tersangka satu orang. Sementara terduga lainnya berjumlah 128 orang sudah dipulangkan,” kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Senin (12/10).

Pelaku ini sekarang masih diselidiki lebih lanjut. Leonardo mengatakan, bukan tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan dalam aksi yang sempat ricuh itu.

“Yang lainnya kami dalami peran-perannya, masih mungkin ada penambahan tersangka. Penyidikan masih lanjut,” imbuhnya.

AN terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, Leonardus menyatakan terkait penanganan aksi unjuk rasa waktu itu sudah sesuai SOP. Pernyataan ini sekaligus menjawab tudingan LBH Malang Bersatu yang menyebut polisi melanggar aturan.

“Saya sudah jawab, kita sudah sesuai prosedur, sesuai tahapan penanganan demo anarkis. Penanganan sesuai protap dan aturan SOP Polri,” tegasnya.(der)