Kuli Bangunan Gunakan Tape Ketan Hitam dan Biji Jarak untuk Membunuh

AKBP Asfuri bersama pelaku pembunuhan berencana. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Misteri kasus kematian Dony Suprayitno warga Klojen, Kota Malang akhirnya diungkap polisi. Ternyata, pria 59 tahun itu merupakan korban pembuhunan berencana.

Ya, setelah Polsek Sukun dan tim Hunter Makota bekerja keras mendalami kasus itu, didapati satu tersangka yang membunuh korban, yakni Teguh Susatya (47).

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, dalam press rilisnya mengatakan, korban dibunuh dengan racun menggunakan bahan campuran tape ketan dan biji jarak. Korban kemudian lemas dan ditinggal di pemakaman Janti dan ditemukan warga pada 1 Mei kemarin sekitar pukul 07.00 WIB.

“Korban diajak makan tape ketan hitam terus dicampur biji jarak. Setelah itu korban diajak berputar dan ditinggal di sekitar area pemakaman,” katanya, Rabu (9/5).

Asfuri menambahkan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan sejak 30 April. Saat itu, pelaku sakit hati karena ditagih hutangnya sebesar Rp 200 ribu. Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan ini belum bisa membayar, namun korban justru menambahkan biaya sebesar Rp 50 ribu karena keterlambatan pembayaran hutang.

“Pelaku jengkel karena ditagih hutangnya itu,” tandasnya.

Kini Teguh harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Ia diancam pasal 340 KUHP tentang pembuhunan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara. (Der/Ery)