Ini Kronologis Pembunuhan Berencana Pakai Tape Ketan Hitam dan Biji Jarak

Polisi menunjukkan barang bukti hasil pembunuhan berencana. (deny rahmawan)
Polisi menunjukkan barang bukti hasil pembunuhan berencana. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan Teguh S (47) kepada Dony Suprayitno (59) ternyata karena masalah hutang sebesar Rp 200 ribu.

Pelaku yang mempunyai hutang kepada korban tidak terima ditagih dan dikenakan tambahan sebesar Rp 50 ribu. Sehingga total yang harus dilunasi pelaku adalah Rp 250 ribu.

Pelaku yang jengkel akhirnya memutuskan untuk meracuni korban dengan makanan tape ketan hitam dicampur biji jarak. Aksinya itu dilakukan pada 30 April pukul 8 pagi sebuah lokasi proyek karena keduanya sama-sama rekan kerja sebagai kuli bangunan.

Pelaku mengajak korban jalan-jalan mencari tape ketan hitam di area Pasar Besar. Sekitar pukul 11.00 WIB keduanya makan bersama. Namun, pelaku menambahkan biji jarak ke makanan korban dengan dalih sebagai kacang arab.

“Disuruh makan biji jarak itu. Kata pelaku kepada korban bisa jadi obat segala penyakit,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Rabu (9/5).

Setelah itu, pelaku mengajak korban berkeliling lagi. Saat berada di sekitar Jalan Halmahera, korban mengeluh pusing atau sakit kepala. Namun, Teguh meminta korban memakan biji jarak lagi dengan alasan agar sembuh.

“Korban yang semakin lemas dan dibawa ke area pemakaman Janti. Setelah dirasa sudah tak sadarkan diri, pelaku meninggalkan korban di pemakaman,” lanjutnya.

Keesokan hari, tepatnya pada 1 Mei, korban ditemukan warga sekitar tak bernyawa sekitar pukul 07.00 WIB.

Polisi sempat kesulitan membongkar kasus kematian tersebut. Pelaku pun berkilah melakukan aksinya dibantu seseorang. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri.

Dari hasil penyelidikan pula, lanjut Asfuri, pelaku ini pernah menggunakan racun yang sama, tape ketan hitam dicampur jarak dengan korban lain hingga tewas. Namun, kasus itu sudah terjadi lama dan berada di daerah Kabupaten Malang.

“Itu masih kami selidiki. Sementara ini ngakunya begitu. Pelaku belajar sendiri pakai tape ketan hitam dicampur biji jarak,” tegasnya.

Dari perbuatannya, Teguh diancam hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana tersebut.(Der/Aka)