Kuasa Hukum ZA Pikir-pikir Tentang Putusan Sidang

MALANGVOICE – Anak SMA yang membunuh begal berinisial ZA akhirnya divonis hukuman 1 tahun pembinaaan di LKSA Dairul Aitam Wajak, oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis (23/1).

Sidang yang digelar Pukul 10.30 WIB, secara terbuka tersebut, majelis hakim memberikan putusan sesua dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat menyatakan jika pihaknya belum bisa menentukan sikap, apakah akan banding, atau tidak.

“Kami sangat menghormati prosedur hukum di PN Kepanjen ini. Sebenarnya ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kami. Tapi, untuk melakukan banding, kami masih pikir- pikir dulu, apalagi kami memiliki waktu 7 hari dari sekarang untuk berunding dengan pihak keluarga. Saat ini, kami tidak menerima dan tidak menolak,” jelasnya.

Menurut Bakti, pihak hakim tidak mempertimbangkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 tentang pembenar dan pemaaf dalam mengambil keputusan, yang bisa dijadikan untuk melakukan kajian.

“Saya kira hakim tidak memberikan konsen mengenai pasal itu. ZA telah mengakui menghilangkan nyawa orang lain, tapi untuk proses adanya ancaman pemerkosaan, ancaman diberikan hartanya tidak dipertimbangkan,” tegasnya. (Der/Ulm)

Berita Terkini

Arikel Terkait