Kuasa Hukum Warga Terdampak Tol Kirim Somasi ke PN Kota Malang

Kuasa warga terdampak tol, Ari Hariadi menunjukkan berkas dari PN Kota Malang. (deny)

MALANGVOICE – Kasus warga terdampak pembangunan tol Malang-Pandaan (Mapan), masih berlanjut.

Terakhir, warga terdampak mengajukan banding atas putusan hakim yang menolak gugatan warga, karena nilai ganti rugi tanah oleh Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah (P2T) hanya sebesar Rp 3,9 juta per meter dianggap tidak sesuai oleh warga.

Kini, upaya banding yang seharusnya ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur ternyata justru ditanggapi sebagai Kasasi ke Mahkamah Agung. Warga pun menganggapnya salah alamat, hingga melayangkan somasi ke PN Kota Malang.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi Warga Terdampak Tol (FKWT), Endi Sampuro, berkomentar. Menurutnya, PN Kota Malang tak memberi contoh baik karena hukum seperti dibuat apa saja sesuai keinginan penguasa.

“Ibarat mau beli soto kok diberi rawon. Warga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi kok berkas banding dikirim ke Mahkamah Agung,” katanya.

Di lain pihak, kuasa hukum warga dari EDAN Law, Ari Hariadi, menegaskan pada Rabu (8/2) kemarin, pihaknya sudah mengirim somasi ke PN Kota Malang, khususnya pada Panitera untuk mencabut berkas perkara yang sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

“Itu jelas melanggar aturan dan kami ingin berkas itu dikembalikan ke Pengadilan Tinggi. Somasi sudah kami kirim dan memungkinkan ada upaya hukum lain nantinya,” tegasnya, Jumat (10/2).