Kuasa Hukum Wahyu Kenzo Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas

Kuasa Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Hasibuan M Partner usai sidang di PN Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) menjalani sidang kedua di PN Malang, Rabu (13/9). Tiga terdakwa, yakni Dinar Wahyu Septian Dyfriq alias Wahyu Kenzo, Chandra Bayu Alias Bayu Walker dan Raymond Enovan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Tim Kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker dari Hasibuan M Partner, membacakan eksepsi atau tanggapan.

Menurut tim kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, yakni Albert Evans Hasibuan, menyatakan eksepsi yang dibacakan adalah tentang keberatan apa yang disampaikan JPU.

Baca Juga: Kawal Sidang Ambon Fanda dan Fery Cs, Arek Malang Gelar Aksi Damai di PN Malang

Tuntutan Ambon Fanda dan Fery CS Dianggap Salah Pasal, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

“Kami menganggap sebagai penasehat hukum adanya kekaburan dalam dakwaan tersebut dari jumlah korban, kerugian yang tidak jelas dalam dakwaan, sehingga kita mengajukan eksepsi,” katanya usai sidang.

Kekaburan yang dimaksud, dijelaskan Albert salah satunya adalah jumlah korban dan kerugian yang tidak jelas dalam dakwaan.

“Padahal dulu disampaikan kerugian mencapai Rp9 triliun, tapi saat disampaikan di dakwaan hanya Rp400 miliar. Kemudian korban dan saksinya siapa saja juga tidak jelas,” lanjutnya.

Karena kekakburan dakwaan itu, Albert meminta kliennya dibebaskan.

“Jadi klien kami dengan adanya eksepsi ini bisa dibebaskan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti, mengatakan, eksepsi merupakan hak dari terdakwa saat menjalani sidang.

“Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasehat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di sidang selanjutnya (20/9/2023),” tandasnya.(der)