Kuasa Hukum Terdakwa TPPO Nilai Dakwaan JPU Tidak Konsisten, Harap Eksepsi Diterima

MALANGVOICE – Kuasa hukum dua terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh PT NSP Cabang Malang menyampaikan kritik tajam terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan.

Sidang lanjutan kasus ini digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (14/5), dengan menghadirkan kedua terdakwa: Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading dan Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun. Keduanya didampingi kuasa hukum, M. Zainul Arifin.

Farid Faletehan Jabat Kepala OJK, Wali Kota Malang Dorong Sinergi Demi Ekonomi Daerah

Usai sidang, Zainul menyoroti ketidakkonsistenan dalam dakwaan JPU. Menurutnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Desember 2023, namun di bagian akhir justru tertulis bahwa kejadian berlangsung pada 5 hingga 18 November 2023.

“Rentang waktu yang disebut tidak konsisten. Ini sangat fatal karena dalam kasus pidana, peristiwa harus dijelaskan secara jelas dan akurat. Kalau waktunya saja tidak jelas, bagaimana bisa ditentukan kapan tindak pidana itu terjadi?” ujar Zainul.

Tak hanya itu, Zainul juga mengungkap bahwa JPU tidak menjawab sejumlah poin penting dalam eksepsi, termasuk soal proses penyidikan. Ia menduga ada kecacatan hukum dalam proses ini.

“Kalau produk penyidikan dianggap ilegal tapi tetap dijadikan dasar dakwaan, maka dakwaan itu pun bisa dianggap cacat hukum. Ini menyangkut legalitas seluruh proses hukum yang dijalankan,” tegasnya.

Zainul menambahkan, perkara ini juga memunculkan pertanyaan mendasar: apakah yang terjadi merupakan tindak pidana atau hanya pelanggaran administratif. Menurutnya, hal itu seharusnya dijelaskan terlebih dahulu sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kalau ini sebenarnya peristiwa administratif tapi langsung diproses sebagai pidana, maka sangat tidak adil bagi masyarakat. Asas kejelasan dan kemampuan memahami hukum harus dijunjung tinggi,” imbuhnya.

Dengan berbagai kejanggalan itu, Zainul berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menghentikan perkara ini di sidang selanjutnya.

“Kami optimistis. Hakim belum memutus putusan sela hari ini karena masih butuh waktu untuk mempertimbangkan. Harapan kami, eksepsi diterima dan perkara ini tidak dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, JPU dari Kejari Kota Malang, Heriyanto, tetap pada pendiriannya. Ia menyatakan dakwaan sudah sah secara hukum dan sesuai dengan Pasal 143 KUHAP.

“Surat dakwaan kami sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Tanggapan kami terbatas pada poin-poin yang masuk dalam materi eksepsi. Hal-hal di luar itu akan dibahas dalam proses pembuktian,” jelasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait