MALANGVOICE – Kuasa hukum Kepala SMKN 10 Malang, Tarmidzi Husain, menyayangkan penahanan kliennya, DL, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (7/6).
Menurut Tarmidzi, padahal kliennya, DL, sudah berupaya kooperatif terhadap proses hukum dan penyidik Kejari.
“Kami sayangkan sikap Kejari yang langsung menahan klien kami. Padahal kami jamin tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tapi mungkin pimpinan kejaksaan punya pertimbangan lain,” katanya.
Tarmidzi menambahkan, DL selama ini juga sangat dibutuhkan di sekolah. Pasalnya ada pelayanan yang membutuhkan kehadiran kepala sekolah.
“Dengan penahanan ini pelayanan jadi terganggu, seperti tanda tangan gaji guru dan lain-lain,” lanjutnya.
Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan Kedua, Kejari Tahan Kepala SMKN 10 Malang
Meski demikian, Tarmidzi akan terus berupaya memperjuangkan kliennya dengan terus bersikap kooperatif selama penyidikan.
Dalam pemeriksaan kedua, Senin (7/6) kemarin, beberapa berkas yang diminta penyidik Kejari sudah diberikan. Seperti LPJ pembangunan laboratorium dari dana BABUN 2019 serta berkas penunjang lain.
“Total ada sampai lima berkas kami serahkan. Bahkan klien kami memastikan dana BUN sudah sesuai petunjuk teknis pusat,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, mengatakan, alasan penahanan DL karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
DL dalam kasus dugaan korupsi dana BABUN 2019 ini dikenai Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 ditambah UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Tsk dilakukan penahanan selama 20 hari,” tandas Andi.(der)