MALANGVOICE – Naiknya status oknum Satpol PP Kota Batu, HN, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, Kamis (8/6), disambut positif kuasa hukum pelapor. Kuasa hukum yang diketuai Suwito ini berharap tidak ada intervensi hukum dalam penangan kasus tersebut.
Baca juga: http://malangvoice.com/anggota-satpol-pp-batu-ditetapkan-tersangka-mapolres-sempat-dilurug/
Suwito juga mengaku lega dan mengapresiasi kinerja kepolisian. Sebab, perkara yang menimpa kliennya, Hadi Siswoyo, sangat disayangkan. ”Bukan semestinya aparat memperlakukan rakyat dengan cara-cara brutal,” keluh Suwito kepada MVoice, beberapa saat lalu.
Humas DPC Peradi Malang ini juga menambahkan, dengan berlangsungnya proses hukum itu, pihaknya berharap tidak ada intervensi. Sebab, menurutnya, perkara itu merupakan fakta hukum dan bukan agenda politik. ”Hal ini murni pelanggaran pidana,” sambung Suwito.
Klien dia, masih kata Suwito, merupakan masyarakat Kota Batu yang kesehariannya menggantungkan hidup sebagai PKL. Seharusnya Pemkot Batu mengayomi masyarakatnya dan bukan malah menindas bahkan menganiaya.
”Untuk itu kami mengingkan juga agar dikemudian hari tidak ada lagi perbuatan melawan hukum sebagai dalih menegakkan hukum,” pungkasnya.