Kuasa Hukum PKB Kota Malang Tampik Tudingan dari Gugatan Gunadi dan Hadi

Ketua kuasa hukum DPC PKB Kota Malang, Hamka. (deny rahmawan)
Ketua kuasa hukum DPC PKB Kota Malang, Hamka. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Gugatan yang dilayangkan Gunadi Handoko dan Hadi Prajoko beberapa hari lalu terkait penjaringan bakal calon Wakil Wali Kota Malang membuat telinga PKB panas.

Hal itu membuat DPC PKB Kota Malang membentuk tim kuasa hukum berjumlah tujuh orang untuk menanggapi gugatan tersebut.

Lewat ketua tim kuasa hukumnya, Hamka S.H, menampik tudingan dari gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang tersebut. Menurutnya, penjaringan bakal calon Wakil Wali Kota Malang sudah sesuai mekanisme.

Hal itu sekaligus menampik kabar bahwa dipilihnya Syamsul Mahmud bukan karena ditunjuk sepihak. “Syamsul itu salah satu yang mengikuti pendaftaran sekaligus uji kelayakan. Artinya dia mengikuti seluruh rangkaian yang ditetapkan PKB,” katanya, Jumat (26/1).

Hamka menegaskan, dari seluruh pendaftar yang ikut penjaringan lewat LPP DPC PKB Kota Malang dilaporkan ke DPP PKB. Sehingga keputusannya mutlak berada di pusat.

“Hasil akhir sesuai arahan DPP. Anton tidak punya kewenangan memilih siapa pendampingnya jadi wakil wali kota, semua kewenangan DPP,” tegasnya.

Ditanya mengenai kapan pastinya Syamsul Mahmud mengikuti pendaftaran dan tes kelayakan. Hamka menjawab diplomatis. Pihaknya berjanji akan membeberkan semuanya di pengadilan. “Tidak bisa kami tunjukkan sekarang. Tapi semua data kami lengkap,” imbuhnya.

Pihaknya sendiri tak akan mundur menyikapi gugatan Gunadi dan Hadi. Pasalnya PKB sudah melakukan mekanisme penjaringan dengan benar. “Yang jelas kami hargai gugatan tersebut. Tapi kami masih akan pelajari materi gugatan karena kami belum dapat materinya,” tandasnya.(Der/Aka)