Kuasa Hukum Korban Pungli Sesalkan Tersangka Tak Segera Masuk Bui

Kuasa hukum PT. GA Arif Fathoni. (istimewa)

MALANGVOICE – Resmi sudah pejabat Pemkot Batu, Nugroho Widiyanto alias Yeyen ditetapkan tersangka kasus pungutan liar (pungli), Senin lalu (2/10) oleh Polda Jatim. Namun, korban pungli dari PT Gunadharma Anugerahjaya (GA) sesalkan tersangka tak kunjung masuk jeruji sel tahanan.

Baca Juga:

Kuasa Hukum PT GA, Arif Fathoni mengatakan, pihaknya mengapresiasi tinggi kinerja Polda Jatim setelah ditetapkannya Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu jadi tersangka. Namun, karena kasus pungli ini merupakan tindak pidana khusus, pihaknya berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Karena menjadi hal tidak lazim, tersangka tindak pidana korupsi yg sudah di OTT oleh Saber Pungli Kemenkopolhukam dalam penanganan hukum pasca OTT tidak dilakukan penahanan,” kata Arif dihubungi MVoice melalui telepon selulernya, Selasa (3/10).

Sedangkan, lanjut Arif, terkait dua staf tersangka Yeyen, yakni Fafan Firmansyah (Kasi Bidang Perumahan) dan M. Hafid (Kasi Cipta Karya) yang tidak ditetapkan tersangka, pihaknya tidak mempermasalahkan.

Sebab, menurutnya, dari serangkaian peristiwa dugaan pemerasan atau pungli selama ini memang tersangka Yeyen saja yang berhubungan dengan kliennya (korban).

“Untuk dua orang staf ini kami menilai hanya berada pada tempat dan waktu yang tidak pas. Namun jika memang keduanya ternyata ada indikasi pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan,” pungkasnya.(Der/Yei)