Kuasa Hukum Empat Tersangka Kasus Proyek Fiktif Ajukan Penangguhan Penahanan

Empat tersangka kasus proyek fiktif Dinas Pasar Kota Malang masuk mobil tahanan. (deny)
Empat tersangka kasus proyek fiktif Dinas Pasar Kota Malang masuk mobil tahanan. (deny)

MALANGVOICE – Kuasa hukum empat tersangka kasus proyek fiktif jasa service dan suku cadang, Dinas Pasar Kota Malang, Nur Saifurrauf, akan melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

“Segera akan kami berikan surat itu Senin atau Selasa pekan depan,” katanya, Jumat (4/11).

Ia menambahkan, tersangka tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti karena sudah dijamin tim kuasa hukum dan keluarga.

Selain itu, Saifurrauf mengatakan, akan menghadirkan beberapa saksi yang bisa meringankan tuduhan tersangka.

“Semua secepatnya kami lakukan pekan depan,” tegasnya.

Keempat tersangka kasus proyek fiktif pengadaan jasa dan suku cadang, masing-masing SH, EK, EW dan W, ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang, Kamis (3/11). Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan tertutup di Kejari.